Pages

Senin, 20 Januari 2014

Loghat Orang Siak Inderapura Tak Tumpah Orang N9

0 komentar

Loghat Orang Siak Inderapura Tak Tumpah Orang N9

TUTUR KATA ORANG SIAK MIRIP ORANG NOGORI
 5.30 petang, 21 Februari: Muzium Siak yang dahulunya Istana Sultan Siak Inderapura telah hampir satu jam ditutup. Namun kru penggambaran Jejak Bahasa dari TV3 masih berada di dalam untuk mengabadikan beberapa barang purba ke dalam media selulos. Antara barang yang diabadikan termasuklah manuskrip dan perjanjian lama yang dibuat Sultan Siak dengan Belanda. Juga yang menjadi tarikan kru ialah sebuah alat muzik lama, satu daripada dua yang masih ada di dunia. Di luar muzium tiga orang gadis menghampiri pintu masuk. Mereka mahu masuk tetapi dicegat pengawal muzium. Kata seorang gadis, “Awak nak nengok!” Dia merayu supaya membenarkannya masuk tetapi tetap dihalang. Kata pengawal, “Ada TV3 dari Malaysia lagi shooting.”
Gadis itu membahasakan dirinya “awak”. Dan awak di Siak bererti saya. Lalu saya teringat akan bahasa orang negeri Sembilan, terutama Rembau yang lazimnya membahasakan dirinya “awak”. Beberapa minit kemudian saya mendengar pula pengawal itu bersembang dengan seorang kawannya yang baru sampai. Tanya pengawal, “Malam ini kau buek apo?” Kawannya menjawab, “Tak ada buek apa doh! Duduk yo di rumah. Nak nengok budak-budak itu baco buku sekolah.” Budak-budak bermaksud anak-anaknya.
Sekali lagi saya teringatkan dialek orang negeri Sembilan. Pernah Prof. Madya Zainal Borhan menjelaskan bahawa dialek pertuturan orang Siak sama dengan orang di Negeri Sembilan. Malam itu saya menghubungi Dharmamawijaya, penyair dan budyawan terbilang di Seremban melalui telefon. Saya hendakkan kepastian tentang perbilangan tentang hubungan Siak dengan Negeri Sembilan, terutama Rembau. Dharwamijaya membacakan satu petikan dari sebuah buku,  “ Raja Mahmud dijadikan raja di Negeri Sembilan (Rembau) dan menetap di Penajis dengan gelaran Raja Melewar, setelah mendapat restu dari Sultan Johor pada kurun ke-17. Maka adalah perbilangan yang berbunyi, Beraja ke Johor, bertali ke Siak dan bertuan ke Minangkabau.”
Pengarang buku “Negeri Yang Sembilan” Nurhalim Ibrahim pula  suatu ketika pernah cuba mencari makna perbilangan ini. Nurhalim berpendapat Bertali Ke Siak itu mungkin membawa maksud  orang-orang di Negeri Sembilan, khususnya  Rembau kebanyakannya mempunyai hubungan keluarga dengan orang Siak. Ada pertalian darah. Kurang pasti apakah Datuk Lela Balang, yang keturunannya menjadi Undang Rembau sejak abad ke-16 lagi berasal dari Siak atau dari Minangkabau. Dalam pada itu ada pula suku-suku di Rembau yang sama namanya dengan suku-suku di Siak, seperti suku tanah datar. Andainya Nurhalim turut berada di Siak dan mendengar pertuturan penduduknya, adalah diyakini Nurhalim akan membuat kesimpulan bahawa sebenarnyalah orang Rembau (Negeri Sembilan) itu sebahagian besarnya berasal dari Siak.
Pengaruh dialek Minang dalam bahasa Melayu Siak amat ketara, walaupun orang Siak tidak bercakap dalam bahasa Minang. Lenggok intonasi pertuturan orang Siak amat berbeza dengan orang Minang tetapi lenggok intonasi pertuturan orang Rembau hampir sama dengan lenggok orang Siak. Amat menarik jika orang Rembau di Negeri Sembilan mengunjungi Siak Sri Indrapura, apakah perasaannya? Apakah ia terasa akan wujud keterikatan daripada sudut pertuturan dan pertalian darah yang kental setelah mendengar orang Siak bercakap atau melihat keadaan alam sekeliling yang saling tak tumpah dengan di daerahnya sendiri? Di tebing Sungai Siak penuh dengan  pokok rumbia. Ada juga pokok mengkuang. Kelapa sawit dan getah menjadi tanaman utama. Sepanjang perjalanan dari Pekan Baru, ibukota Propinsi Riau ke Siak Sri Indrapura yang dilihat di kiri kanan hanya estet kelapa sawit, getah dan dusun buah-buahan.
Siak Sri Indrapura suatu ketika dahulu merupakan sebuah kerajaan besar dan berdaulat. Daerah takluknya menjangkau wilayah yang hari ini terletaknya Medan di Sumatera Utara. Menurut sejarah, Kerajaan Siak diasaskan oleh Raja Kecil (Raja Kecik, menurut sebutan orang Siak), yang dikatakan anak Sultan Mahmud Johor yang mangkat dijulang pada tahun 1699.  Drs Husrin, dari pejabat Pelancongan Siak menjelaskan anak Sultan Mahmud dengan isterinya Cik Pung ini, yang masih bayi ketika dibawa lari ke Sumatera.
Cerita pelarian Raja Kecil ini mempunyai dua versi. Menurut versi pertama, setelah Sultan mangkat dijulang setelah ditikam Laksamana Bentan dalam perjalanan ke masjid, Cik Pung  dilarikan bersama bayinya ke Jambi lalu ke Sumatera Selatan. Di sana anaknya itu dibesarkan dan akhirnya mengasaskan kerajaan Siak. Menurut versi kedua pula, Cik Pung dan anaknya dibawa lari ke Jambi lalu ke Pagar Ruyung di Sumatera Barat (Minangkabau). Setelah dewasa Raja Kecil  perlu membuktikan dirinya anak raja dengan memanjat pohon jelatang, sejenis pokok yang daunnya jika dipegang atau disentuh membuat orang gatal-gatal. Raja Kecil memanjat pohon itu dan kemudian turun tanpa mengalami gatal-gatal di tubuhnya. Dengan ujian ini Raja Pagar Ruyung mengisytiharkan Raja Kecil sememangnyalah seorang anak raja sebenar-benarnya.
Siak waktu itu masih di bawah takluk Johor tetapi hanya pada nama  dan diketuai oleh seorang Shahbandar. Maka oleh Raja Kecil Siak dijadikan  pusat kekuasaannya dengan mengasaskan sebuah kerajaan apa yang dipanggil Kerajaan Siak Sri Indrapura. Raja Kecil menjadi raja dengan gelaran Sultan Abdul Jalil Rahmat Syah dan bertakhta dari tahun 1723 hingga 1745. Baginda memerangi Johor yang di bawah sultan yang bernisabkan Bendahara, setelah kemangkatan Sultan Mahmud dikatakan tidak meninggalkan pengganti.
Ahli sejarah berpendapat Sultan Mahmud mangkat dibunuh tanpa mempunyai anak sebagai ganti. Maka ditabalkanlah Bendahara sebagai pengganti raja untuk memerintah Johor dan akhirnya keturunannya menjadi raja untuk wilayah takluk yang meliputi Johor, Riau, Pahang dan Lingga. Sultan terakhir di kalangan keturunan Bendahara ini ialah Sultan Ali yang keturunannya telah diusir keluar dari Istana Sri Gelam Singapura pada tahun lalu melalui satu enakmen Parlimen Singapura.
Apapun jua, Sultan Abdul Jalil Rahmat Shah bercita-cita merebut takhta milik ayahanadanya Sultan Mahmud Mangkat Dijulang dari tangan sultan keturunan Bendahara. Beberapa peperangan terjadi dengan menang dan kalah menjadi adat orang berperang. Pernah Sultan Abdul Jalil Rahmat menguasai seluruh kerajaan Johor namun akhirnya baginda terpaksa akur dengan kekuatan Johor. Bagaimanapun, semangat juang Sultan Abdul Jalil Rahmat ini diteruskan oleh penggantinya yang pada kali ini menentang penjajahan Belanda pula.
Ada sebelas sultan yang bertakhta di Siak Sri Indrapura saling silih berganti sejak mangkatnya Sultan Abdul Jalil Rahmat Shah (Raja Kecil) pada tahun 1746. Mereka terdiri daripada anakanda baginda Sultan Abdul Jalil Muzaffar Shah (1746-1765); Sultan Abdul Jalil Jalaluddin Shah (1765-1766); Sultan Abdul Jalil Alamuddin Shah (1766-1780); Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Shah (1780-1782); Sultan Yahya Abdul Jalil Muzaffar Shah (1782-1784); Sultan Assyidis Syarif Ali Abdul Jalil Syaifuddin Baalawi (1784-1810). Baginda merupakan sultan pertama yang berdarah Arab dengan gelar Sayed Syarif. Baginda adalah anakanda kepada puteri Sultan Yahya Abdul Jalil Muzaffar Syah, sultan yang keenam memerintah Siak. Puteri ini berkahwin dengan bangsawan Arab. Ketika Sultan Abdul Jalil Muzaffar Shah mangkat di Dungun ketika mengunjungi Terengganu pada tahun 1784, cucu baginda yang berdarah Arab ini menjadi penggantinya.
Sultan pertama berdarah Arab ini mangkat pada tahun 1810 dan digantikan oleh puteranya dengan gelar Sultan Assyaidis Syarif Ibrahim Abdul Jalil Khaliluddin (1810-1815). Penggantinya Sultan Assyaidis Syarif Ismail Abdul Jalil Jalaluddin (1815-1854). Anakanda baginda naik takhta pada tahun 1854 dengan gelar  Sultan Assyaidis Syarif Kassim Abd Jalil. Baginda naik takhta sehingga tahun 1889. Setelah mangkat baginda digantikan oleh Sultan Assyaidis Syarif Hashim Abdul Jalil Syaifuddin (1889-1908). Anakanda baginda yang bernama Tengku Sulong naik takhta setelah tujuh tahun kemangkatan ayahandanya, Sultan Assyaidis Syarif Hashim Abdul Jalil Syaifuddin, iaitu pada tahun 1915.
Baginda merupakan sultan terakhir Siak setelah baginda menyatakan taat setia kerajaan Siak kepada pemerintah Republik Indonesia dan bersama berjuang menentang Belanda. Pernyataan baginda ini mendapat bantahan keras dari Belanda. Akhirnya baginda meninggalkan Siak lalu menggabungkan diri dengan rakyat Indonesia untuk melanjutkan perjuangan di daerah Aceh. Sebelum meninggalkan Siak baginda menyerahkan istananya beserta keseluruhan kekayaan Siak kepada Pemerintah Republik Indonesia. Setelah Indonesia rasmi merdeka pada 17 Ogos 1945  baginda berangkat ke Jakarta dan tinggal menetap di sana dengan mendapat pencen dari Pemerintah Indonesia.
Beberapa tahun kemudian baginda kembali ke Siak, tanah tumpah darahnya dan wafat pada 23 April 1968 dalam usia 76 tahun. Baginda dimakamkan berdekatan dengan masjid Shahabuddin Sri Indrapura  dengan penuh istiadat kenegaraan. Baginda dianugerahkan secara “post humus” gelar Pahlawan Nasional dengan disertai piagam dan tanda kehormatan Bintang Mahaputra Adipradana oleh Presiden Republik Indonesia pada tahun 1998 sebagai mengenang jasanya berjuang menentang Belanda. .
Muzium Siak Sri Indrapura yang terletak kira-kira 300 meter dari masjid ini adalah lambang kebesaran kesultanan Siak terutama sultan terakhirnya. Di dalamnya terdapat pelbagai khazanah peninggalan sultan sejak tahun 1725, walaupun ada di antaranya hanya tiruan daripa
Ketika pertemuan dengan Timbalan Setiausaha Daerah Kabupaten Siak, Drs Zul Irianto, 19 Fenruari lalu, kepada rombongan Jejak Bahasa diperjelaskan komitmen Siak sebagai sebuah daerah dalam kesatuan republik Indonesia. Penduduk Siak sejak berada dalam republik telah mengalami pelbagai situasi politik. Suka dan duka silih berganti. Setelah menjadi rakyat sebuah kesultanan besar yang mempunyai daerah takluk hingga ke daerah Sumatera Utara bersempadankan Aceh, penduduk yang kini dianggarkan berjumlah hanya  20,000 orang ini turun status menjadi warga bertaraf kacamatan  (desa). Hanya pada tahun lalu, Siak dinaik taraf menjadi sebuah kabupaten semacam regency atau daerah.
Keadaan hidup masih dianggap dhaif. Penduduk masih mendapatkan air dari sungai Siak yang dianggap terdalam di seluruh Indonesia. Telaga masih menjadi suatukemudahan asas di setiap rumah dan kedai. Zul Irianto menjelaskan setelah Siak Sri Indrapura naik taraf maka pembangunan akan diusahakan secara terancang sesuai dengan kedudukannya sebagai salah  sebuah kabupaten dalam Propinsi Riau. Barangkali di dalam kepala timbalan  setiausaha daerah ini terdapat pemikiran bagaimana suatu hari nanti penduduk Siak tidak lagi perlu mandi dari air sungai Siak yang kemerahan warnanya akibat pencemaran di hulu sungai. Di Siak Raya dan Pekan Baru kira-kira 80 km ke hulu Siak, terdapat banyak kilang perusahaan, terutama kilang memproses papan lapis.
Anggota rombongan yang ditempatkan di Wisma Tuah yang baru siap dibina terpaksa berpuas hati mandi dengan air sungai yang kemerahan. Dan tidak dapat dielakkan ada yang mandi dalam gelap kerana tidak sanggup melihat air merah membasahi badan. Apapun jua, rombongan Jejak Bahasa begitu selesa tinggal di Siak selama empat hari kerana suasana dan lingkungan yang amat mirip kepada yang terdapat di Malaysia. Saya sendiri seperti berada di tengah-tengah kaum keluarga dan sahabat handai di Rembau setiap kali makan dan bercakap dengan penduduk tempatan.

Minggu, 19 Januari 2014

PLURALITAS MELAYU DALAM BENTANGAN SEJARAH

0 komentar
PUAK MELAYU DI INDONESIA kini hanya dipandang sebagai bagian kecil dalam konsep nusantara. Padahal, di masa jaya kerajaan Sriwijaya dengan wilayah takluk yang begitu luas, sebenarnya konsep ke-Melayuan itu sempat menaungi sebagian besar wilayah Indonesia di masa silam.

Namun, jejak-rekam keperkasaan Melayu (baca juga: Melayu Nusantara) kini berbekas dalam wujud wilayah geografis yang sempit dengan indikasi-indikasi masih adanya peninggalan adat-tradisi dan nilai-nilai budaya.

Menoleh ke latar belakang sejarah yang panjang, orang-orang Melayu Nusantara yang menghuni sebagian wilayah teritorial di Indonesia berasal dari ras Weddoide yang kini direpresentasikan melalui suku-suku asli yang ada di Riau, Palembang dan Jambi, seperti suku Sakai, Kubu dan Orang Hutan. Setelah itu, antara tahun 2500-1500 SM datanglah golongan pertama ras Melayu dari bangsa Proto-Melayu yang menyeberang dari benua Asia

ke Semenanjung Tanah Melayu terus ke bagian Barat Nusantara termasuk Sumatera. Di Riau, keturunan Proto-Melayu ini dapat dijumpai melalui suku asli Talang Mamak dan Suku Laut.

Gelombang kedua kedatangan ras rumpun Melayu ini sekitar tahun 300 SM yang disebut Deutro-Melayu. Kedatangan bangsa Deutro-Melayu ini memaksa bangsa Proto Melayu menyingkir sehingga ada yang menyingkir ke pedalaman dan ada pula yang berbaur dengan pendatang. Bangsa Deutro Melayu inilah yang menjadi cikal-bakal rumpun Melayu yang ada di sebagian wilayah nusantara.

Sementara Prof. S. Husin Ali, Guru Besar dari Universiti Malaya menngatakan bahwa pendatang pertama di Semenanjung diperkirakan berasal dari kelompok Mesolitik dan Neolitik (sering disebut Proto-Melayu) yang berasal dari daerah Hoabinh di Indocina. Perpindahan ke arah selatan itu dimulai kira-kira 3000-5000 tahun yang lalu dan kebudayaan mereka sering disebut kebudayaan Hoabinhiano. Kelompok orang-orang ini terdiri dari orang-orang bertubuh kecil dan kuat, berkulit hitam dan berambut lebat. Mereka menyebar ke arah selatan Semenanjung dan beberapa di antara mereka menyeberang ke Pulau Sumatera, sedangkan lainnya terus ke Selatan sampai ke Kepulauan Melanesia di Lautan Pasifik.

Antara abad VII-XIII pada masa jaya kerajaan Sriwijaya yang pada mulanya berpusat di Muaratakus (Kampar, Riau) kemudian berpindah ke Palembang (Sumsel), wilayah kekuasaannya menyebar di seluruh Sumatera, Selat Melaka dan Semenajung Tanah Melayu. Di ujung kekuasaan Sriwijaya yang kian melemah, salah seorang Dinasti Syailendra bernama Sang Sapurba meninggalkan kerajaan Sriwijaya untuk melakukan perjalanan sambil membangun pengaruh di kerajaan-kerajaan yang sudah ada. Sang Sapurba sampai di Kerajaan Tanjungpura (Kalimantan), Bintan (Riau Kepulauan), Kuantan (Riau Daratan) dan membina hubungan baik dengan mengawinkan putra-putranya dengan putri kerajaan yang dikunjunginya. Selanjutnya, Sang Sapurba mulai membangun Dinasti Melayu melalui kerajaan-kerajaan yang ada seperti Kerajaan Bintan, Tumasik (Singapura), Melaka, Kandis, Kuantan, Gasib, Rokan, Segati, Pekantua dan Kampar.

Di Kerajaan Bintan, seorang anak Sang Sapurba yang bernama Sang Nila Utama dikawinkan dengan putri Kerajaan Bintan yang kemudian dinobatkan menjadi raja. Sang Nila Utama pula yang membangun kerajaan Tumasik. Kerajaan Tumasik dengan raja terakhir, Prameswara saat diserang Kerajaan Majapahit, selanjutnya mendirikan Kerajaan Melaka.

Kerajaan Melaka akhirnya ditaklukkan Portugis. Muncullah kemudian Kemaharajaan Melayu dibawah kepemimpinan Sultan Mahmud Syah I yang berkedudukan di Bintan kembali merebut bekas-bekas taklukan Kerajaan Melaka.

Bentangan sejarah masa silam itu, memberikan gambaran bagaimana perkembangan puak Melayu di kawasan Nusantara yang dominan berada di kawasan Semenanjung Tanah Melayu dan pesisir Timur Sumatera. Di masa jaya Kerajaan Melaka, seorang Panglima Angkatan Lautnya yang sangat termasyhur, Laksemana Hang Tuah mengikrarkan semboyan yang sangat memuja kejayaan bangsa Melayu. Ikrar Hang Tuah itu berbunyi:
Esa hilang dua terbilang
Tak Melayu hilang di bumi
Tuah sakti hamba negeri

Perkembangan puak Melayu setelah masa jaya kerajaan-kerajaan Melayu senantiasa memberikan peluang bagi kaum pendatang untuk berasimilasi. Di abad ke-18, lima orang putera Upu Tenderi Burang Relaka dari Luwe mengembara di Kepulauan Riau. Kelima orang itu adalah Daeng Perani, Daeng Menambun, Daeng Marewa, Daeng Celak dan Daeng Kemasi yang bergabung dengan para putera Sultan Abdul Jalil Riayat Syah II menggulingkan Raja Kecil yang memerintah Kemaharajaan Melayu di Bintan. Inilah awal mulanya para pendatang Bugis secara turun-temurun ikut memerintah atau menjadi pembesar kerajaan Bintan.

Proses migrasi dari para pendatang yang ada di sekitar kawasan Melayu Riau baik di masa bermunculannya kerajaan-kerajaan Melayu maupun setelah masa kemerdekaan, makin terbuka bagi para pendatang. Proses perbauran atau asimilasi tak terhindarkan sebagai proses alamiah terbentuknya puak Melayu Baru. Proses yang sama berlangsung pula di kawasan Melayu terutama di Sumatera dan Kalimantan seperti Palembang, Deli (Medan), Jambi, dan Pontianak. Puak Melayu Baru inilah yang membentuk pluralitas (kemajemukan) Melayu sehingga orisinalitas Melayu sangat sulit ditemukan sejak dulu.

Bila pemahaman ‘putra daerah’ Melayu dimaksudkan asal-usul orang Melayu yang pertama mendiami bumi Nusantara ini, tentulah dari ras Weddoide, Proto-Melayu dan Deutro Melayu yang kini tersisa sebagai suku-suku asli. Tapi pada generasi Melayu Baru, amat sulit mencari orisinalitas Melayu karena pengaruh perbancuhan ras dan suku yang datang silih-berganti di kawasan-kawasan bersempadan (perbatasan).

Bila daerah Melayu-Riau dijadikan studi kasus perbancuhan orang tempatan (penduduk yang menetap lebih awal di suatu kawasan) dengan orang-orang pendatang, maka sebenarnya orang-orang Melayu Riau tersebar dan dipengaruhi sekurang-kurangnya 5 sub-kultur dari hasil asimilasi budaya tersebut.

Kelima sub-kultur yang berbancuh dengan kultur Melayu itu adalah: Pengaruh Bugis dengan wilayah sebaran di Riau Kepulauan dan Indragiri Hilir, Pengaruh Minangkabau (wilayah Kampar dan Taluk Kuantan, Kuantan-Singingi), Pengaruh Banjar (wilayah Indragiri Hilir), Pengaruh Mandahiling (wilayah Pasir Pangarayan, Rokan Hulu), Pengaruh Arab (wilayah Siak Sriindrapura, Pelalawan, Indragiri Hulu).

Dalam wacana ‘putra daerah’ di era Otoda, pluralitas Melayu dapat dijadikan pertimbangan untuk melakukan redefinisi yang lebih fleksibel. Pengakuan politis dan sosiologis bagi seseorang untuk disebut sebagai orang Melayu dapat dipertimbangkan pola Malaysia yang mempertegas definisi orang Melayu di dalam konstitusi yang menetapkan seorang Melayu dicirikan dengan penganut agama Islam, berbicara dalam bahasa Melayu dan mematuhi adat-istiadat Melayu.


Bagi Melayu Riau, definisi orang Melayu versi konstitusi Malaysia ini menjadi dilema tersendiri karena adanya pluralitas Melayu yang dikebat oleh jalinan sejarah yang panjang. Bila persyaratan ‘berbicara dalam bahasa Melayu’ dijadikan kasus, pertanyaan yang muncul adalah bahasa Melayu di daerah pengaruh kultur apa? Sebab, orang-orang Melayu di Kampar dan Taluk Kuantan misalnya, sehari-hari ternyata menggunakan bahasa ibu yang dialek dan langgamnya mirip bahasa Minangkabau. Begitu pula, orang Pluralitas Melayu dalam Bentangan SejarahMelayu yang ada di Tembilahan justru sehari-hari dominan berbahasa Banjar dan Bugis. Bisa jadi, orang Melayu di Riau Kepulauan dan Siak Sri Indrapura yang justru berbahasa Melayu yang juga digunakan dalam bahasa pergaulan sehari-hari di negara tetangga, Malaysia dan Brunei Darussalam, yang kelak dijadikan sebagai cikal-bakal bahasa Indonesia.

Dilema lain berkaitan dengan penggunaan adat-istiadat atau nilai budaya Melayu yang juga cukup majemuk. Tradisi yang berlaku dalam kehidupan masyarakat Melayu di daerah sebaran dan pengaruh 5 sub-kultur yang ada ternyata sangat berbeda. Sebutlah tradisi nikah-kawin, kelahiran anak, pemberian gelar adat atau pengangkatan pemuka adat ternyata sangat bervariasi di masing-masing daerah di 5 sub-kultur tadi.


Barangkali jadi menarik pernyataan Prof. Tan Sri Ismail Hussein, budayawan Malaysia yang terkenal dengan konsepnya ‘memperbesar bilik-bilik kebudayaan Melayu’. Dalam pandangannya, rumpun Melayu Nusantara harus dipandang sebagai kesatuan budaya Melayu makro. Dalam kaitan ini, orang Minangkabau, Jawa, Sunda, Bugis, Bali di Indonesia dapat dipandang sebagai rumpun Melayu dalam arti yang luas.

Pandangan Tan Sri Ismail Hussein ini bisa terinspirasi atas pluralitas Melayu Baru di Malaysia yang kini sangat berbancuh dengan para pendatang dari kelompok pribumi termasuk pendatang-pendatang dari Indonesia yang mengalir deras sejalan dengan pertarungan nasib dalam mencari kerja. Di dalam sensus penduduk Malaysia, ada kecenderungan para pendatang Indonesia dari berbagai variasi suku dan ras yang ada dipandang sebagai orang-orang Melayu. Apalagi sebagian di antara mereka juga sudah terbiasa berbahasa Melayu atau logat dan dialek Melayu baik akibat pergaulan sehari-hari atau proses nikah-kawin dengan orang-orang tempatan.

Kesulitan dalam membuat pengakuan sebagai orang Melayu ini, pernah dilansir Prof. S. Husin Ali, seorang Guru Besar pada Universiti Malaya dalam bukunya, Rakyat Melayu: Nasib dan Masa Depannya. Prof. Husin Ali memberi tamsilan, sebuah pertanyaan dapat diajukan, dapatkah seorang Cina Melaka (baba) yang berbicara dalam bahasa Melayu, menyanyikan lagu-lagu Melayu (dondang sayang), mengenakan sehelai sarung di rumah, makan dengan tangan (tanpa sendok atau sumpit), serta duduk bersila di atas lantai dan menikahkan anaknya menurut adat Melayu, dianggap sebagai orang Melayu?

Selanjutnya, Husein Ali menambahkan, dan bagaimana dengan seorang perwira Melayu yang memperistri seorang gadis berkebangsaan Inggris, di rumah berbicara dalam bahasa Inggris, makan di atas meja dengan menggunakan sendok dan garpu, minum bir, mengenakan piyama waktu tidur dan mengawinkan anaknya menurut cara Barat dan mengadakan resepsi di Hilton? Bukankah ini bertentangan dengan Baba Melaka tadi? Tak seorang pun meragukan bahwa ia seorang Melayu atau mempersoalkan asal-usulnya jika pada masa pensiunnya ia menjadi seorang politisi yang memperjuangkan hak-hak Melayu, tetapi memanfaatkan posisinya yang penting itu untuk memperoleh surat izin untuk dirinya sendiri atau untuk ditunjuk sebagai dewan pengurus dari suatu perusahaan asing dan pada akhirnya diangkat sebagai seorang Datuk atau Tan Sri. Semuanya itu bisa dicapai, meskipun dengan pergaulan dan cara hidup non-Melayu.

Prof. Husin Ali juga mempertanyakan bagaimana dengan imigran yang berasal dari berbagai daerah di persada Nusantara Melayu ini yang karena latar belakang sejarah dan sosial budaya menjadi orang Melayu? Minangkabau, Aceh, Bugis, Banjar dan sebagainya. Kebanyakan dari mereka tinggal di negeri ini (Malaysia) semenjak kecil tetapi juga terdapat pendatang-pendatang baru. Banyak di antara mereka yang hanya menggunakan dialek bahasanya sendiri dan bukan bahasa Melayu. Dengan kata lain, persyaratan bahasa tidak mereka penuhi. Apakah dengan ipsio facto ini mereka bukan orang Melayu dan karenanya tidak berhak atas hak istimewa yang diperuntukkan bagi orang Melayu? Kelompok mereka dapat dianggap sebagai bagian dari rumpun besar Melayu Indonesia. Jika kita berbicara mengenai kebudayaan, mereka harus dianggap sebagai orang Melayu. Tetapi ini menurut definisi sosial-budaya dan bukan menurut definisi hukum yang sah. Dalam konstitusi (Malaysia) tidak ada pengakuan bahwa bahasa Jawa, Minangkabau dan Aceh masih berhubungan dengan bahasa Melayu.

Barangkali, konsep pluralitas Melayu menjadi penting untuk memperkecil penyempitan wawasan kebangsaan menurut ras atau suku secara mikro yang selalu ditumpangkan atas nama ‘putra daerah’. Bisa jadi, arogansi ras yang pernah diagung-agungkan Hitler dengan bangsa Aria di masa lalu justru makin memecah belah rasa kesatuan dan persatuan antar bangsa-bangsa dunia. Lebih-lebih lagi, tak ada sebenarnya dominasi suatu ras atas ras lain karena sesungguhnya semua bangsa-bangsa dunia pada mulanya adalah satu: we are the world.

Tata Upacara Adat Perkawinan Melayu Riau

0 komentar

Tata Upacara Adat Perkawinan Melayu Riau


Ajaran dan syariat agama Islam menjadi bagian yang paling utama termasuk pada upacara sakral helat pernikahan, sehingga disebut Adat Melayu bersendikan SyarakSyarak bersendikan Kitabullah. Oleh karena itu senarai pernikahan ini memaparkan susur galur adat istiadat pernikahan atau perkawinan masyarakat melayu yang mengarah kepada kepentingan upacara protokoler.
Adapun tahapan - tahapan yang dilalui pada upacara adat pernikahan Melayu Riau ini antara lain :

I. MERISIK

Sebelum zaman kemajuan seperti sekarang ini, pergaulan wanita dengan laki-laki tidaklah terbuka dan satu sama lain. Mereka dibatasi oleh adat budaya Melayu yang telah mengatur itu semua dan didukung oleh masyarakat sezamannya itu.
Sehingga dalam mencari jodoh haruslah melalui para orang tua dan sianak cukup menyampaikan keinginannya kepada kedua orang tua.
Jika seorang pemuda merasa tertarik akan seorang gadis, maka ia akan menyampaikan kepada kedua orang tuanya, dang tua tersebut harus mencari thu akan keadaan sigadis yang dimaksudkan oleh sipemuda,
Untuk mencari tahu tentang keadaan sigadis, maka ia ditunjuklah seorang yang dopercaya untuk mencari tahu tentang keadaan sigadis tersebut.
Maka si perantara tersebut akan melakukan penyelidikan tentang keadaan si gadis tersebut mengenai :
- Siapa orang tua gadis ini (garis keturunannya)
- Bagaiman fi’ilnya, sifatnya, santunnya, dsb.
- Apa pendidikannya, berapa bersaudara.
- Bagaimana parasnya, cacat tubuh apa tidak.
- Apa keterampilannya untuk rumah tangga 
- Bagaiman sikap terhadap sanak saudara.
- Bagaimana pula sikap terhadap tetangga.
- Dan sebagainya secara lengkap.
Jadi, kegiatan mencari tahu tentang diri si gadis ini dilakukantidak dengan terang-teranganuntuk mencari jodoh, melainkan secara terselubung, misalnya dalam sindir dan kias yang khusus dimiliki oleh orang yang ditunjuk tersebut dan kegiatan inilah yag dinamakan dengan MERISIK.
Merisik dapat dilakukan melalui keluarga si gadis (orang tuanya) ataupun melalui para sahabat dan kawan sepermainan dengannya.Kegiatan merisik ini juga berlaku bagi keluarga si gadis yang ingin mengetahui pula tentang diri si lelaki maka akan berlaku pula hal sebaliknya yang serupa.
II. MEMINANG
Setelah pihak lelaki semufakat untuk menjodohkan anak lelakinya dengan sigadis yan telah disepakati, maka dikirimlah perutusan kerumah si gadis untuk meminang atau melamar si gadis secara resmi.Perwakilan terdiri dari beberapa orang yang dituakan dan seorang juru bicara.Supaya pihak wanita tidak merasa dikejutkan atas kedatangan ini.Pada pertemuan ini pihak lelaki menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannnya, yang dijawab oleh pihak wanita.
Pada pelaksanaan peminangan ini adakalanya pihak wanita tidak langsung menjawab atas pinangan ini, melainkan meminta waktu beberapa hari untuk menjawabnya dan kepada pihak lelaki diminta datang kembali pada hari yang ditentukan, dan sebaliknya ada pula jawaban diberikan pada saat peminangan itu.Jika jawaban diberikan beberapa hari kemudian, ini menandakan bahwa pihak wanita ingin bermufakatdulu dengan pihak keluarga dan juga ingin pula terlebih dahulu mengetahui tentang anak lelaki yang akan dijodohkan dengan anak gadisnya. Tentu mereka juga akan merisik terlebih dahuli tentang lelaki tsb.
III. MENGANTAR TANDA ( BERTUNANGAN )
Setelah pinangan diterima, maka akan dilakukan acara mengantar tanda sebagai ikatan tali pertunangan.
Setelah pihak wanita menyatakan menerima atas pinangan pihak lelaki, maka pihak lelaki kembali mengirim perutusan kerumah pihak wanita untuk menyampaikan tanda ikatan untuk keua anak mereka.
Didalam pelaksanaan meminang tersebut pihak lelaki selalu membawa serta barang kemas sebagai tanda ikatan perjodohan, karena lazim juga jawaban langsung diberikan oleh pihak wanita bahwa pinangan diterima atau ditolak.
Jika ditolak maka perutusan akan kembali kerumah dengan tangan hampa.Sebaliknya jika langsung diterima maka akan dilanjutkan dengan penyerahan tnda sebagai ikatan perjodohan antara keduannya.
Kesimpulannya, Mengantar Tanda ialah sebagai tanda ikatan perjodohan selalu dipersiapkan sebentuk cincin emas dengan ukuran sesuai dengan tingkat sosialnya. 
IV. MENGANTAR BELANJA.
Upacara mengantar belanja adalah kedatangan perutusan keluarga calon pengantin lelaki kerumah calon pengantin wanita untuk menyerahkan uang belanja sebagai bantuan untuk biaya pelaksanaan upacara pernikahan dengan jumlah yang disesuaikan dengan kesangguapan calon pengantin lelaki.
Mengantar uang belanja ini dilengkapi pula dengan bahan pengiring berupa berbagai barang-baran keperluan calon pengantin wanita yang juga disesuaikan dengan kemampuan pihak lelaki.
Menurut kebiasaannya barabg-barang antaran ini disamping sejumlah uang juga disertakan barang-barang seperti :a. Sepesalin bahan oakaian kebaya dari Tenunan Siak atau lebih.b. Sepesalin bahan pakaina kebaya dari jenis kain lainnya atau lebih.c. Bahana keperluan sholat.d. Tas tangan, selop (sandal), sepatu.e. Handuk mandi.f. Selimutg. Bahan untuk berhias.h. Bunga rampai secukupnyai. Pakaian dalamj. Bahkan ada yang menyerahkan seperangkat peralatan tidur komplit.k. Bunga rampai secukupnya.
Yang paling utama hantaran belanja adalah uang belanja sebagai tanda tanggung jawab.Sedangkan uang hantaran sering dibuat kreasi dalam berbagai bentuk, seperti misalnya berbentuk kapal layar, rumah-rumah atau bunga dll sesuai kemampuan sipenggubah memberikan kreasi.
Penyampaian uang hantaran beserta barang-barang pengiringnya ini disampaikan dalam suatu upacara khusus dan lazimnya disampaikan melalui juru bicara dari masing-masing pihak dalam bentuk pantun yang diawali denag tukat menukar tapak sirih yang berisi lengkap, sebagai tanda kesucian hati dari kedua belah pihak.
Maksud yang terkandung dari pelaksanaan upacara mengantar belanja ini adalah sebagai tanda tanggung jawab dan rasa kebersamaan dari pihak lelaki, terutama sebagai dalam iktikat membina rumah tangga bahagia, rukun damai, sakinah, mawaddah warahmah. Dan disini tertanam sifat kegotong royongan.
Adapun pelaksanaan acara ini adalah penyampaian maksud mengantar belanja yang disampaikan oleh juru bicara dan menyebutkan satu persatu apa-apa yang diserahkan dan sekaligus menetapkan hari pernikahan. 
V. PERHELATAN PERNIKAHAN
Setelah pihak wanita menerima menerima antaran belanja maka mulailah mempersiapkan segala sesuatu untuk menghadapi hari perkawinan, seperti membersihkan dan merapikan rumah, melengkapi peralatan yang kurang, mempersiapkan rencana kerja pelaksanaan hari perkawinan dsb. Sehingga sampailah saat hari pelaksanaan.
Sebelum sampai pada hari puncak yaitu hari pelaksanaan perkawinan, terlebih dahulu dilakukan beberapa kegiatan sebagai persiapan yaitu:
1. Menggantung ( hari menggantung ) 
Hari menggantung adalah hari dimulainya secara nyata persiapan upacara perhelatan pernikahan akan dilangsungkan. Ini dilakukan sekira 5 (lima) atau 6 (enam) hari menjelang hari pernikahan.
Kegiatan ini diawali dengan memasang pentas pelaminan. Setelah pentas pelaminan selesai dipasang maka pentas tersebut ditepung tawari, dan setelah itu barulah dilanjutkan dengan memasang hiasan berupa tabir belang dengan cara digantung, yang dilakukan oleh juru pelaminan.
Tabir belang digantung pada 4 sisi pelaminan dan dilengkapi dengan tabir gulung dan tabir jatuh serta tabir perias yang dipasang pada bagian atas tabir belang.Warna tabir belang diatur dimulai dari kuning, hijau dan merah. Dibagian tingkat pelaminan dipasang susur bertekat dan dikiri kanan tempat duduk pelaminan dipasang bantal papan dan bantal susun (bantal kopek). Variasi lainnya berupa kelambu memakai kain yang indah dengan warna yang cocok dan serasi, namun tetap sederhana dan titik norak dengan segala yang berkilat.
Pekerjaan menggantung ini mungkin memakan waktu sampai dua hari atau tiga hari, namun diharapkan pada acara berinai pelaminan telah selesai dihias.
Kenapa dinamakan dengan menggantung?? Karena kebanyakan alat hias memasang bangsal (tenda) di bagian luar rumah demikian pula dengan dapur tempat memasak.
2. Berinai Curi
Kepada setiap calon pengantin dilakukan upacara berinai yang dilaksanakan pada malam hari. Peralatan berinai yang telah dipersiapkan dirumah calon pengantin wanita, secara diam-diam dibawa kerumah calon pengantin lelaki yang akan dipergunakan pula untuk calon pengantin lelaki berinai.
Karena pelaksanaan berinai ini dilakukan pada malam hari dan sebagian dari inai dirumah pengantin wanita diambil secara diam-diam (dicuri) maka acra ini disebut Malam Berinai Curi.Malam berinai ini dilakukan sekira 3 hari menjelang hari pernikahan atau perkawainan. Kegiatan pada malam berinai ini diawali oleh Mak Andam mempersiapkan peralatan untuk berinai. 
Maksud yang terkandung dari berinai ini adalah untuk menolak bala, melindungi diri dari segala kejahatan serta menaikkan seri dan cahaya serta memberikan kekuatan serta wibawa.- Kalau memakai inai ditangan, merahnya pemanis, merah penolak bala dan hantu setan, merah tanda dalam anyir, tak dapat digamng-gamang.- Kalau memakai inai dikuku, inai pemanis- Kalau memakai inai ditapak tangan, tanda inai penjaga diri.- Inai keliling tapak kaki dan tangan, inai kasih pembangkit seri, tidak jauh karena gamang, tidak tergelicik karena licin, tidak tertarung dibatang tumbang.- Kalau inai ditapak kaki, inai tanda tak boleh berjalan jauh. Jauh nya dapat dipanggil-panggil, jauh setakat tingkat pelaminan.- Ibu jari tanda egois, jari telunjuk tanda suka memerintah, jari tengah tanda penakut dan tak punya inisiatif, jari manis tanda suka pada keindhan serta jari kelingking suka memikirkan orang lain dan lupa memikirkan diri sendiri.
Kelengkapan Inai :
- Tepak sirih berisi sirih lengkap.
- Inai yang sudah digiling halus secukupnya.
- Lilin lebah untuk menutup kuku ( dihias/dibentuk ) 
- Bedak sejuk.
- Kain Lap / serbet / kertas Tisu.
- Lilin untuk dinyalakan.
- Sabun mandi.
- Seutuhnya ditata dalam piring beralas serbet.
3. Berandam 
Upacara Berandam dilakukan sehari sesudah berinai dan dilakukan pada pagi hari terhadap bujang dan dara calon pengantin dikediaman masing-masing yang dipimpin oleh Mak Andam (Bidan Pengantin). 
Namun yang mutlak dilakukan untuk wanita. Dilakukan pada pagi hari dengan maksud mengambil seri dari matahari pagi sepenggalahan agar pengantin selalu bercahaya dan cerah secerah matahari pagi.
Adapun berandam ini hakekatnya mencukur bulu roma diwajah sekaligus membersihkan muka, membetulkan alis dan anak rambut baik dibagian muka maupun dibagian belkang tengkik.
Makna yang terkandung dalam upacara berandam ini tiada lain adalah untuk pembentukkan keindahan lahiriah guna perwujudan kecantikan bathiniahnya.
4. Akad Nikah
Upacara Akad nikah adalah upacara keagamaan yang sacral yang menentukan syah tidaknya suatu perkawinan dimana seorang ayah akan melepaskan tanggung jawab terhadap anak perempuannya kepada seorang perjaka yang akan menjadi suami dihadapan Kadhi Nikah dan saksi-saksi sesuai hukum syarak dan qur’an.Kata-kata penyerahan dari si ayah disebut Ijab, sedangkan kata jawaban dari siperjaka pengantin lelaki disebut Kabul. Dan upacara ini dilakukan di rumah pengantin wanita.
Setelah Ijab Kabul dilanjutkan dengan pengantin lelaki menyembah orng tua pengantin wanita dan orang tua-tua yang patut menurut adat dan lembaganya.Pada acara penyembahan ini terkandung makna untuh memohon keampunan dari kedua orang tua dan keikhlasan menerima kehadiran anak menantunya kedalam keluarga mereka.Seterusnya setelah akad nikah maka si pengantin mestilah:
Tahu akan beban yang menantiTahu akan apa yang menungguTahu hidup memegang wakilTahu alur dengan patutnyaTahu akan salah dan silihTahu akan fungsi dan tugas suami istriTahu pula tempat tegaknya isteri.
5. Berinai Lebai
Setelah kedua pengantin mengikuti upacara menyembah orang tua pada acara akad nikah nikah selesai maka terhadap kedua pengantin ini dilakukan upacar tepuk tepung tawar. Kedua pengantin ini di dudukkan diatas pelaminan.Tepuk tepung tawar terhadap pengantin lelaki dan perempuan didudukkan diatas pelaminan / gerai secar bergantian antara lelaki dengan perempuan dan gading-gading pengantin lelaki berdiri dikiri dan kanan pelaminan. Pada saat ini kedua pengantin ini ditepuk tepung tawari secarta bersama / disandingkan dengan alas an menghemat waktu dan mereka telah syah dipertemukan.Tepuk tepung tawar ini dilakukan oleh orang tua-tua atau yang dituakan dikalangan keluarga maupun dimasyarakat dengan jumlah yang ganjil sesuai dengan tingkat sosialnya dalam masyarakat dan sipenepuk yang terakhir diharuskan memimpin pembacaan do’a.
Adapun tingkat social kehidupan dimasyarakat yang ditemui dulunya adalah : 
a. Tingkat Sultan : 9 orang 
b. Tingkat keluarga Sultan (Tengku/syed) : 7 orang 
c. Tingkat Datuk-datuk/Encik-encik/wan : 5 orang 
d. Tingkat Masyarakat Awam : 3 orang 
Bersebab pada acara tepuk tepung tawar ini dilakukan pula berinai ditelapak tangan yang disaksikan oleh orang ramai dan dihadiri oleh ulama maka acara ini juga disebut sebagai “Berinai Lebai”
Upacara akad nikah yang dirangkai dengan tepuk tepung tawar (Berinai Lebai) ini berakhir dengan makan bersama dan kemudian pengantin lelaki beserta rombongannya kembali kerumah kediamannya untuk beristirahat sambil bersiap-siap menunggu waktu untuk bersanding / hari langsung.
6. Upacara Khatam Al-Qur’an
Setiap remaja putri akan naik pelaminan melangsungkan pernikahannya, maka sesudah akad nikah akan dilakukan upacara berkhatam al-qur’an yang berarti telah menamatkan pelajaran mengaji kitab Suci Al-Qur’an dan siap mengarungi dunia luas guna mencari bekal akhirat kelak karena telah dibekali dengan pengetahuan agama untuk hidup berumah tangga.
Upacara Khatam Al-Qur’an ini dilakukan sehari setelah dilakukanakad nikah (keesokkan harinya) yang dilakukan dirumah pengantin wanita.
Berkhatam al-qur’an juga menunjukkan kuatnya keimanan seseorang atau keluarga yang mengasuhnya sejak dari kecil lagi.Hal ini terlihat dalam ungkapan dat yang berbunyi :
Kalau duduk suruh mengaji
Kalau tegak suruh sembahyang
Kemudian ditemui pula dalam pantun nasihat :
Dari kecil Cilcilak Padi 
Sudah besar Cilcilak Padang 
Dari kecil duduk mengaji 
Sudah besar tegak sembahyang

7. Hari Berlangsung (Hari Bersanding) 
Hari langsung (bersanding) adalah hari yang dinanti-nantikan. Karena pada hari ini pengantin diarak dari rumahnya menuju kerumah pengantin wanita untuk diduduk sandingkan disana dengan melalui beberapa urutan kegiatan.
Diawali dengan menjumput pengantin lelaki oleh beberapa orang tua sebagai perwakilan pengantin wanita. Kedatangan para penjemput ini sekaligus membawa hidangan (makanan) untuk pengantin lelaki lengkap dengan lauk pauk dan kueh muehnya.
Rombongan penjemput ini disambut ditengah rumah dan dihidangkan minuman dan kueh. Pengantin lelaki mempersiapkan diri dengan berpakaian baju Melayu Cekak Musang dari tenunan Siak. Dan di jari kelingking serta ibi jari dipakai canggai sedangkan dikepala dopakai yang dinamakan perkakas andam (Desto/Destar) atau tanjak/tengkolok dari tenunan Siak.

Adat-Istiadat dalam Pergaulan Orang Melayu

0 komentar

Adat-Istiadat dalam Pergaulan Orang Melayu


Orang Melayu mengaku identitas kepribadiannya yang utama adalah adat istiadat Melayu, dan agama Islam. Dengan demikian, seseorang yang mengaku dirinya orang Melayu harus beradat-istiadat Melayu, berbahasa Melayu, dan beragama Islam. Dari tiga ciri utama kepribadian orang Melayu tersebut, yang menjadi pondasi pokok adalah agama Islam, karena agama Islam menjadi sumber adat-istiadat Melayu. Oleh karena itu, adat-istiadat Melayu Riau bersendikan syarak dan syarak bersendikan kitabullah. Dalam bahasa Melayu berbagai ungkapan, pepatah, perumpamaan, pantun, syair, dan sebagainya menyiratkan norma sopan-santun dan tata pergaulan orang Melayu.
1. Pendahuluan
Orang Melayu menetapkan identitasnya dengan tiga ciri pokok, yaitu berbahasa Melayu, beradat-istiadat Melayu, dan beragama Islam. Dalam makalah ini, penulis akan mengemukakan beberapa hal pokok yang berkaitan dengan adat istiadat Melayu Riau.
Seperti diketahui bersama, segala hal yang bersangkutan dengan adat-istiadat Melayu belum banyak ditulis atau dicatat dengan jelas. Sejak dulu segala ketentuan adat-istiadat disampaikan dari satu generasi ke generasi berikutnya secara lisan. Saat ini ketentuan adat yang disampaikan hanya terbatas pada adat sopan-santun saja. Untuk dapat memahami adat-istiadat yang berlaku dalam pergaulan, perlu diketahui sumbernya terlebih dahulu, yaitu adat yang disebut “adat yang sebenar adat”. Sebelumnya, akan dibahas pengertian adat.
Buku yang membahas tentang adat sangat banyak, baik yang ditulis oleh ahli Indonesia sendiri maupun ahli asing. Kata adat juga tercantum dalam kamus-kamus Indonesia (baca: Melayu) dan ensiklopedi-ensiklopedi. Akan tetapi, penulis berpendapat bahwa semua buku itu belum dapat menjelaskan adat secara tuntas dan fundamental.
2. Pengertian “Adat” Secara Umum
Banyak orang keliru mengartikan adat, terutama generasi muda. Adat diartikan sama dengan kebiasaan lama dan kuno. Kalau mendengar kata adat, maka yang terbayang dalam khayalan adalah orang tua berpakaian daerah, upacara perkawinan, atau upacara-upacara lainnya. Oleh karena itu, jangan heran jika media massa pun sering keliru, sehingga pakaian daerah disebut pakaian adat atau rumah yang berbentuk khas daerah disebut rumah adat. Tegasnya, apa yang berbentuk tradisional dianggap adat.
Dalam Ensiklopedi Umum, kata “adat” diartikan sebagai:
Aturan-aturan tentang beberapa segi kehidupan manusia yang tumbuh dari usaha orang dalam suatu daerah yang terbentuk di Indonesia sebagai kelompok sosial untuk mengatur tata tertib tingkah-laku anggota masyarakatnya. Di Indonesia, aturan-aturan tentang segi kehidupan manusia itu menjadi aturan hukum yang mengikat dan disebut hukum adat (Yayasan Kanisius, 1973).
Pengertian adat di sini sangat terbatas, karena hanya berupa aturan-aturan tentang beberapa segi kehidupan. Hal ini berbeda dengan pendapat Prof. Dr. J. Prins yang mengatakan, “De adat overheerste tot voor kort alle terrein van het leven juist wat de plichtenleer idealiter beoogt te doen” (Prins, 1954). Pendapat Prins ini lebih mendekati pengertian yang sebenarnya, karena ia mengatakan bahwa adat meliputi semua segi kehidupan dan hanya untuk jangka waktu yang singkat.
Ensiklopedi Indonesia memberikan uraian yang lebih panjang, tetapi sulit untuk diambil kesimpulan. Kata adat berasal dari bahasa Arab urf dan Islam telah memberikan corak khusus dalam ketentuan-ketentuan adat dalam lingkungan pemeluk agama Islam.
Pengertian adat di Riau sendiri adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur tingkah-laku dan hubungan antara anggota masyarakat dalam segala segi kehidupan. Oleh karena itu, adat merupakan hukum tidak tertulis dan sekaligus sebagai sumber hukum. Sebelum hukum Barat masuk ke Indonesia, adat adalah satu-satunya hukum rakyat yang kemudian disempurnakan dengan hukum Islam, sehingga disebut “adat bersendikan syarak”. Menyatunya adat Melayu dengan hukum syarak diperkirakan terjadi setelah Islam masuk ke Malaka pada akhir abad ke-14, sebagaimana diungkapkan Tonel (1920):
Adat Melayu pada mulanya berpangkal pada adat-istiadat Melayu yang digunakan dalam negeri Tumasik, Bintan, dan Malaka. Pada zaman Malaka, adat itu menjadi Islam karena rajanya pun telah memeluk Islam.
Ketentuan-ketentuan hukum syarak telah dianggap sebagai adat yang dipatuhi oleh anggota masyarakat, sehingga sukar untuk membedakan ketentuan-ketentuan yang berasal dari adat murni dan ketentuan-ketentuan yang berasal dari hukum syarak.
3. Adat Dalam Masyarakat Melayu Riau
Adat yang berlaku dalam masyarakat Melayu di Riau bersumber dari Malaka dan Johor, karena dahulu Malaka, Johor, dan Riau merupakan Kerajaan Melayu dan adatnya berpunca dari istana, seperti disebutkan Tonel (1920) dalam bagian lain seperti berikut:
Maka segala adat-istiadat Melayu itu pun sah menurut syarak Islam dan syariat Islam. Adat-istiadat itulah yang turun-temurun berkembang sampai ke negeri Johor, negeri Riau, negeri Indragiri, negeri Siak, negeri Pelalawan, dan sekalian negeri orang Melayu adanya. Segala adat yang tidak bersendikan syariat Islam salah dan tidak boleh dipakai lagi. Sejak itu, adat-istiadat Melayu disebut adat bersendi syarak yang berpegang kepada kitab Allah dan sunah Nabi.
Dalam bagian lain juga dikatakan:
Adapun negeri Indragiri setelah Raja Narasinga masuk Islam sebab dimenantukan oleh Sultan Mahmudsyah, Sultan Malaka, maka raja itu pun dirajakan di Indragiri. Mulanya ia ditolak oleh orang Indragiri, namun karena kedatangan orang Talang di sana yang mengangkatnya sebagai raja, maka mufakatlah mereka membuat perjanjian. Perjanjian itu menyatakan bahwa orang Talang mengaku sebagai rakyat Indragiri. Raja pun memberi tahu mereka tentang adat Melayu, sehingga mereka mufakat untuk memakai adat itu kala mereka hidup di dalam negeri Indragiri. Di dalam kampungnya, mereka tetap memakai adat mereka. Dengan demikian asal mula adat di negeri Siak dan negeri Pelalawan itu adalah dari Johor jua. Apabila Raja Kecik menjadikan dirinya raja di negeri Siak yang disebut Buantan, maka adat itulah yang dipakainya, yang kemudian diwariskan ke semua anak cucunya, dan daerah taklukannya (Tonel, 1920).
Walaupun kutipan-kutipan di atas diambil dari naskah tulisan tangan yang belum diterbitkan, tetapi keterangan tersebut dapat dipercaya, karena kenyataan yang dijumpai memang demikian.
Adat Melayu di Riau dapat dibagi dalam tiga tingkatan, yaitu adat sebenar adat, adat yang diadatkan, dan adat yang teradat.
a. Adat Sebenar Adat
Yang dimaksud dengan “adat sebenar adat” adalah prinsip adat Melayu yang tidak dapat diubah-ubah. Prinsip tersebut tersimpul dalam “adat bersendikan syarak”. Ketentuan-ketentuan adat yang bertentangan dengan hukum syarak tidak boleh dipakai lagi dan hukum syaraklah yang dominan. Dalam ungkapan dinyatakan:
Adat berwaris kepada Nabi
Adat berkhalifah kepada Adam
Adat berinduk ke ulama
Adat bersurat dalam kertas
Adat tersirat dalam sunah
Adat dikungkung kitabullah
Itulah adat yang tahan banding
Itulah adat yang tahan asak
Adat terconteng di lawang
Adat tak lekang oleh panas
Adat tak lapuk oleh hujan
Adat dianjak layu diumbut mati
Adat ditanam tumbuh dikubur hidup
Kalau tinggi dipanjatnya
Bila rendah dijalarnya
Riaknya sampai ke tebing
Umbutnya sampai ke pangkal
Resamnya sampai ke laut luas
Sampai ke pulau karam-karaman
Sampai ke tebing lembak-lembakan
Sampai ke arus yang berdengung
Kalau tali boleh diseret
Kalau rupa boleh dilihat
Kalau rasa boleh dimakan
Itulah adat sebenar adat
Adat turun dari syarak
Dilihat dengan hukum syariat
Itulah pusaka turun-temurun
Warisan yang tak putus oleh cencang
Yang menjadi galang lembaga
Yang menjadi ico dengan pakaian
Yang digenggam di peselimut
Adat yang keras tidak tertarik
Adat lunak tidak tersudu

Dibuntal singkat, direntang panjang
Kalau kendur berdenting-denting
Kalau tegang berjela-jela
Itulah adat sebenar adat
Dari ungkapan di atas jelas terlihat betapa bersebatinya adat Melayu dengan ajaran Islam. Dasar adat Melayu menghendaki sunah Nabi dan Al Quran sebagai sandarannya. Prinsip itu tidak dapat diubah, tidak dapat dibuang, apalagi dihilangkan, itulah yang disebut “adat sebenar adat”.
b. Adat yang Diadatkan
“Adat yang diadatkan” adalah adat yang dibuat oleh penguasa pada suatu kurun waktu dan adat itu terus berlaku selama tidak diubah oleh penguasa berikutnya. Adat ini dapat berubah-ubah sesuai dengan situasi dan perkembangan zaman, sehingga dapat disamakan dengan peraturan pelaksanaan dari suatu ketentuan adat. Perubahan terjadi karena menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan perkembangan pandangan pihak penguasa, seperti kata pepatah “Sekali air bah, sekali tepian beralih”. Dalam ungkapan disebutkan:
Adat yang diadatkan
Adat yang turun dari raja
Adat yang datang dari datuk
Adat yang cucur dari penghulu
Adat yang dibuat kemudian
Putus mufakat adat berubah
Bulat kata adat berganti
Sepanjang hari ia lekang
Beralih musim ia layu
Bertuhan angin ia melayang
Bersalin baju ia tercampak
Adat yang dapat dibuat-buat
(Nyanyian Panjang dan Bilang Undang)
Panuti H. M. Sujiman (1983) menyebutkan syarat dan sifat manusia yang baik dan ideal berdasarkan pandangan adat Melayu adalah sebagai berikut:
Adapun syarat menjadi raja sekurang-kurangnya memenuhi empat perkara, pertama tua hati betul, kedua bermuka manis, ketiga berlidah fasih, dan keempat bertangan murah. Demikian syarat bagi semua raja. Hukum terdiri atas empat perkara juga, pertama hukum yang adil, kedua hukum mengasihani, ketiga hukum kekerasan, dan keempat berani.
Selanjutnya petuah-petuah yang diajarkan oleh Raja Ali Haji dalam Gurindam Dua Belas juga memberikan bimbingan bagi anggota masyarakat Melayu tentang seharusnya orang Melayu bersikap dan bertingkah-laku sesuai dengan yang diinginkan oleh adat Melayu. Gurindam Dua Belas memuat dua belas pasal. Sebagai gambaran, berikut kutipan pasalnya:
Pasal lima
Jika hendak mengenal orang yang berbangsa
Lihat kepada budi dan bahasa
Jika hendak mengenal orang yang berbahagia
sangat memeliharakan yang sia-sia
Jika hendak mengenal orang yang mulia
Lihat kepada kelakuan dia
Jika hendak mengenal orang berilmu
bertanya dan belajar tidaklah jemu
Jika hendak mengenal orang yang berakal
di dalam dunia mengambil bekal
Jika hendak mengenal orang yang baik perangai
Lihat kepada ketika bercampur dengan orang ramai
Pasal dua belas
Raja bermufakat dengan menteri
seperti kebun berpagar duri
Betul hati kepada raja
tanda jadi sembarang kerja
Hukum adil kepada rakyat

tanda raja beroleh inayat
Kasihkan orang yang berilmu

tanda rahmat atas dirimu
Hormat akan orang pandai
tanda mengenal kasa dan cindai
Selanjutnya para penguasa (raja) mengatur hak dan kewajiban para kawula menurut tingkat sosial mereka. Hak-hak istimewa raja dan para pembesar diatur dan diwujudkan dalam bentuk rumah, bentuk dan warna pakaian, kedudukan dalam upacara-upacara, dan larangan bagi rakyat biasa untuk memakai atau mempergunakan jenis yang sama. Dengan demikian tercipta ketentuan-ketentuan yang berisi suruhan dan pantangan. Di samping itu juga tercipta kelas-kelas dalam masyarakat yang pada umumnya terdiri dari raja dan anak raja-raja, orang baik-baik, dan orang kebanyakan. Stratifikasi sosial dalam masyarakat Melayu itu telah menciptakan hak dan kewajiban yang berbeda bagi tiap-tiap tingkatan, sebagaimana kutipan berikut:
Pasal menyatakan, adat Raja-raja Melayu yang tidak boleh dipakai oleh orang luar yaitu, rumah yang bersayap layang atau jamban dan pagar kampung yang di atasnya tertutup; rumah beranak keluang dan rumah yang tengahnya berpintu sama; geta yang bersulur bayung lima, tilam berulas kuning, dan memakai bantal yang bersibar kuning; tikar berhuma kuning dan baju pandakpun, yaitu baju lepas kuning; tilam pandak dan tudung hidangan kuning; sapu tangan tuala kuning; memakai kain yang tipis berbayang-bayang; tidak boleh memakai payung di depan istana raja dan tidak boleh berhasut pada majelis balai raja; tiada boleh membuang sapu tangan kepala di hadapan raja; tidak boleh duduk bertelekan di hadapan raja; tiada boleh melintangkan keris ketika menghadap raja; tidak boleh memakai hulu keris panjang yang tutupnya berkunam; tidak boleh membawa senjata yang tidak bersarung ke hadapan raja besar; di hadapan raja jangan banyak tertawa-tawa dan berkipas-kipas; jangan menyangkutkan kain, baju, atau sapu tangan di atas bahu di hadapan raja; tatkala duduk pada majelis, jangan menentang kepada raja; jika raja menyorongkan sesuatu (makanan atau piala minuman), hendaknya segera disambut dan diletakkan ke bawah, kemudian disembah kewah duli seraya duduk undur pada tempat kita sambil memberi hormat. Baru kita minum atau makan. Sebenarnya tidak seperti itu adabnya, melainkan makanlah dengan laku yang sederhana. Jika menerima pakaian dari baginda sendiri atau dibawa oleh pegawainya, hendaknya pakailah pakaian itu di hadapan majelis baginda, serta memberi hormat kepada raja. Jika tidak kita pakai pun boleh, akan tetapi menurut Melayu disebut kurang adab (Sujiman, 1983).
Contoh lain penulis kutip dari kitab Babul Qawaa‘id (1901) dari Kerajaan Siak Sri Indrapura:
Pasal empat
Kuasa melarang orang yang hendak menghadap Sri Paduka Sultan jikalau orang itu naik sahaja tidak memberi tahu kepada Penghulu Balai waktu Sri Paduka Sultan bersemayam.
Pasal lima
Kuasa melarang dengan keras kepada sekalian orang besar- besar, datuk-datuk, pegawai-pegawai, jurutulisjurutulis yang bekerja datang ke balai tiada memakai baju kot, seluar pentalon, sepatu, dan kupiah.
Pasal tujuh
Jikalau hamba rakyat atau siapa juga tiada dikecualikan orangnya hendak menghadap atau datang ke balai tiada boleh berkain gumbang seperti yang tersebut dalam “Ingat Jabatan” bahagian yang kesebelas pada pasal lima, maka jika berkain gumbang kuasa Penghulu Balai menghalaunya dikecuali jikalau orang terkejut di tengah jalan karena hendak meminta pertolongan kepada polisi apa-apa kesusahannya.
Ungkapan-ungkapan yang dikemukakan di atas adalah “adat yang diadatkan”. Berdasarkan uraian di atas terlihat bahwa adat mengalami perubahan dan perkembangan sesuai dengan kemajuan zaman. Seorang tokoh ideal di zaman Malaka ialah orang yang telah memenuhi empat sifat dan empat syarat. Empat sifat dan empat syarat itu di zaman Kerajaan Riau telah disempurnakan oleh Raja Ali Haji dengan Gurindam Dua Belas yang terdiri dari dua belas pasal dan tiap-tiap pasal menggambarkan beberapa sifat baik dan tidak baik. Ukuran sopan-santun pada zaman Kerajaan Malaka telah berkembang pada zaman Kerajaan Siak Sri Indrapura yang menetapkan bahwa semua pejabat kerajaan diharuskan berpakaian sesuai perkembangan zaman, yaitu baju kot dan seluar pantalon.
Dalam perjalanan sejarah adat-istiadat Melayu, “adat yang diadatkan” mengalami berbagai perubahan dan variasi. Hampir dapat dipastikan bahwa adat ini merupakan adat yang paling banyak ragamnya, sesuai dengan wilayah tumbuh dan berkembangnya. “Adat yang diadatkan” yang terdapat di daerah Riau beragam, karena di daerah Riau pernah terdapat kerajaan-kerajaan yang tersebar dari kepulauan sampai ke hulu-hulu sungai. Setiap kerajaan tentu mempunyai corak dan variasinya yang disesuaikan dengan kondisi dan latar belakang sejarah, serta pengaruh yang masuk ke sana.
Jika “adat yang diadatkan” di seluruh wilayah Provinsi Riau dibahas secara mendalam, akan dijumpai perbedaan dan persamaan antara kerajaan-kerajaan tersebut. Akan tetapi, perbedaannya hanya terbatas dalam masalah “tingkat adat” saja, sedangkan “adat sebenar adat” tetap sama. Demikian pula dengan ketentuan-ketentuan dalam upacara, seperti dalam upacara nikah kawin, upacara yang menyangkut daur hidup, dan sebagainya.
c. Adat yang Teradat
Adat ini merupakan konsensus bersama yang dirasakan baik, sebagai pedoman dalam menentuhan sikap dan tindakan dalam menghadapi setiap peristiwa dan masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Konsensus itu dijadikan pegangan bersama, sehingga merupakan kebiasaan turun-temurun. Oleh karena itu, “adat yang teradat” ini pun dapat berubah sesuai dengan nilai-nilai baru yang berkembang. Tingkat adat nilai-nilai baru yang berkembang ini kemudian disebut sebagai tradisi. Dalam ungkapan disebutkan:
Adat yang teradat
Datang tidak bercerita
Pergi tidak berkabar
Adat disarung tidak berjahit
Adat berkelindan tidak bersimpul
Adat berjarum tidak berbenang
Yang terbawa burung lalu
Yang tumbuh tidak ditanam
Yang kembang tidak berkuntum
Yang bertunas tidak berpucuk

Adat yang datang kemudian
Yang diseret jalan panjang
Yang betenggek di sampan lalu
Yang berlabuh tidak bersauh
Yang berakar berurat tunggang
Itulah adat sementara
Adat yang dapat dialih-alih
Adat yang dapat ditukar salin
Pelanggaran terhadap adat ini sanksinya tidak seberat kedua tingkat adat yang disebutkan di atas. Jika terjadi pelanggaran, maka orang yang melanggar hanya ditegur atau dinasihati oleh pemangku adat atau orang-orang yang dituakan dalam masyarakat. Namun, si pelanggar tetap dianggap sebagai orang yang kurang adab atau tidak tahu adat. Ketentuan adat ini biasanya tidak tertulis, sehingga pengukuhannya dilestarikan dalam ungkapan yang disebut “pepatah adat” atau “undang adat”. Apabila terjadi kasus, maka diadakan musyawarah. Dalam musyawarah digunakan “ungkapan adat” yang disebut “bilang undang”. Hal ini dijelaskan dalam ungkapan berikut:
Rumah ada adatnya
Tepian ada bahasanya

Tebing ditingkat dengan undang
Negeri dihuni dengan lembaga
Kampung dikungkung dengan adat

Kayu besar berkayu kecil
Kayu kecil beranak laras
Laut seperintah raja
Rantau seperintah datuk

Luhak seperintah penghulu
Ulayat seperintah batin

Anak rumah tangga rumah
Berselaras tangga turun
Bertelaga tangga naik
Pusaka banyak pusaka
Pusaka di atas tumbuh

Hilang adat karena dibuat
Hilang lembaga karena diikat
Selanjutnya “bilang undang” itu mempunyai sifat-sifat petunjuk, seperti yang tersirat dalam ungkapan berikut:
Hukum sipalu palu ular
Ular dipalu tidak mati
Kayu pemalu tidak patah
Rumput dipalu tidak layu

Tanah terpalu tidak lembang
Hukum jatuh benar terletak
Gelak berderai timbal balik
Undang menarik rambut dalam tepung
Rambut ditarik tidak putus
Tepung tertarik tidak berserak
Minta wasiat kepada yang tua
Minta petuah kepada yang alim
Minta akal kepada yang cerdik
Minta daulat kepada raja
Minta suara kepada enggang
Minta kuat kepada gajah
Yang hesat diampelas
Yang berbongkol ditarah
Yang keruh dijernihkan
Yang kusut diuraikan
Dari uraian dapat disimpulkan bahwa ketentuan-ketentuan adat yang lebih dikenal sebagai hukum tidak tertulis telah diwariskan dalam bentuk undang-undang, ungkapan, atau pepatah-petitih.
4. Adat-Istiadat Dalam Pergaulan Orang Melayu Di Riau
Bertolak dari dasar pemikiran diadakannya Seminar Kebudayaan Melayu ini, penulis mencoba mengemukakan pemikiran sebagai sumbangan dalam penyempurnaan tata-pergaulan nasional. Berikut satu alenia yang menjadi dasar pemikiran tersebut:
Interaksi sosial antara sesama warga negara dalam masyarakat majemuk itu menuntut kerangka rujukan (term of reference) maupun mekanisme pengendali yang mampu memberikan arah dan makna kehidupan bermasyarakat, yaitu kebudayaan yang dapat menjembatani pergaulan sesama warga negara secara efektif.
Adat-istiadat yang merupakan pola sopan-santun dalam pergaulan orang Melayu di Riau sebenarnya sudah lama menjadi pola pergaulan nasional sesama warga negara. Bahasa Melayu yang telah menjadi bahasa nasional Indonesia mengikutsertakan pepatah, ungkapan, peribahasa, pantun, seloka, dan sebagainya yang hidup dalam masyarakat Melayu menjadi milik nasional dan dipahami oleh semua warga negara Indonesia. Ajaran, tuntunan, dan falsafah yang diajarkan melalui pepatah, peribahasa, dan sebagainya itu telah membudaya di seluruh Indonesia, sehingga tidak mudah untuk mengidentifikasi pepatah dan peribahasa yang berasal dari Melayu dan yang bukan dari Melayu.
Dalam masyarakat Melayu di Riau, sikap dan tingkah-laku yang baik telah diajarkan sejak dari buaian hingga dewasa. Sikap itu diajarkan secara lisan dan dikembangkan melalui tulisan-tulisan. Raja Ali Haji, pujangga besar Riau telah banyak meninggalkan ajaran-ajaran seperti Gurindam Dua Belas, Samaratul Muhimmah, dan manuskrip-manuskrip lainnya.
Sopan-santun dalam pergaulan sesama masyarakat menyangkut beberapa hal, yaitu tingkah-laku, tutur-bahasa, kesopanan berpakaian, serta sikap menghadapi orang tua/orang sebaya, orang yang lebih muda, para pembesar, dan sebagainya. Tingkah-laku yang terpuji adalah yang bersifat sederhana. Pola hidup sederhana yang dicanangkan oleh pemerintah Republik Indonesia sejalan dengan sifat ideal orang Melayu. Sebagaimana penggalan dalam kitab Adat Raja-raja Melayu:
Syahdan maka lagi adalah yang dikehendaki oleh istiadat orang Melayu itu dan dibilang orang yang majelis yaitu apabila ada ia mengada ia atas sesuatu kelakuan melainkan dengan pertengahan jua adanya. Yakni daripada segala kelakuan dan perbuatan dan pakaian dan perkataan dan makanan dan perjalanannya, sekalian itu tiada dengan berlebih-lebihan dan dengan kekurangan, melainkan sekaliannya itu diadakan dengan keadaan yang sederhana jua adanya. Maka orang itulah yang dibilang anak yang majelis. Tambahan pula dengan adab pandai ia menyimpan dirinya. Maka tambah-tambahlah landib atau sindib adanya, seperti kata hukuman, “Hendaklah kamu hukumkan kerongkongan kamu tatkala dalam majelis makan, dan hukumkan matamu tatkala melihat perempuan, dan tegahkan lidahmu dan pada banyak perkataan yang siasia dan tulikan telingamu dan pada perkataan-perkataan yang keji-keji”. Maka apabila sampailah seseorang kepada segala syarat ini ia itulah orang yang majelis namanya (Sujiman, 1983).
Kesederhanaan memang sudah menjadi sifat dasar orang Melayu sehingga terkadang karena “salah bawa” menjadi sangat berlebihan. Kesederhanaan ini membawa sifat ramah dan toleransi yang tinggi dalam pergaulan. Kesederhanaan ini digambarkan pula dalam pepatah “Mandi di hilir-hilir, berkata di bawah-bawah, “Ibarat padi, kian berisi kian runduk” .
Gotong-royong dan seia sekata sangat dianjurkan. Banyak pepatah dan ungkapan yang menjadi falsafah hidup orang Melayu bertahan sampai sekarang, seperti misalnya:
Berat sama dipikul
Ringan sama dijinjing
Ke bukit sama mendaki
Ke lurah sama menurun
Hati gajah sama dilapah
Hati tungau sama dicecah
Hidup jelang-menjelang
Sakit jenguk-menjenguk
Lapang sama berlegar
Sempit sama berhimpit
Lebih beri-memberi
Kalau berjalan beriringan
Yang dulu jangan menunjang
Yang tengah jangan membelok
Yang di belakang jangan menumit
Yang lupa diingatkan
Yang bengkok diluruskan
Yang tidur dijagakan
Yang salah tegur-menegur
Yang rendah angkat-mengangkat
Yang tinggi junjung-menjunjung
Yang tua memberi wasiat
Yang alim memberi amanat
Yang berani memberi kuat
Yang berkuasa memberi daulat

Kuat lidi karena diikat
Kuat hati karena mufakat
Ungkapan-ungkapan yang menyangkut kebersamaan masih sangat banyak, karena masalah gotong royong dan kerukunan bersama merupakan masalah penting dalam pergaulan orang Melayu. Ungkapan-ungkapan itu antara lain tercermin dalam.
a. Tutur-Kata
Dalam bertutur dan berkata, banyak dijumpai nasihat, karena kata sangat berpengaruh bagi keselarasan pergaulan, “Bahasa menunjukkan bangsa”. Pengertian “bangsa” yang dimaksud di sini adalah “orang baik-baik” atau orang berderajat yang juga disebut “orang berbangsa”. Orang baik-baik tentu mengeluarkan kata-kata yang baik dan tekanan suaranya akan menimbulkan simpati orang. Orang yang menggunakan kata-kata kasar dan tidak senonoh, dia tentu orang yang “tidak berbangsa” atau derajatnya rendah.
Bahasa selalu dikaitkan dengan budi, oleh karena itu selalu disebut “budi bahasa”. Dengan demikian, ketinggian budi seseorang juga diukur dari kata-katanya, seperti ungkapan:
Hidup sekandang sehalaman
tidak boleh tengking-menengking
tidak boleh tindih-menindih
tidak boleh dendam kesumat
Pantang membuka aib orang
Pantang merobek baju di badan
Pantang menepuk air di dulang
Hilang budi karena bahasa
Habis daulat karena kuasa
Pedas lada hingga ke mulut
Pedas kata menjemput maut
Bisa ular pada taringnya
Bisa lebah pada sengatnya
Bisa manusia pada mulutnya
Bisa racun boleh diobat
Bisa mulut nyawa padannya
Oleh karena kata dan ungkapan memegang peran penting dalam pergaulan, maka selalu diberikan tuntunan tentang kata dan ungkapan agar kerukunan tetap terpelihara. Tinggi rendah budi seseorang diukur dari cara berkata-kata. Seseorang yang mengeluarkan kata-kata yang salah akan menjadi aib baginya, seperti kata pepatah “Biar salah kain asal jangan salah cakap”.
b. Sopan-Santun Berpakaian
Dari pepatah “Biar salah kain asal jangan salah cakap” juga tercermin bahwa salah kain juga merupakan aib. Dalam masyarakat Melayu, kesempurnaan berpakaian menjadi ukuran bagi tinggi rendahnya budaya seseorang. Makin tinggi kebudayaannya, akan semakin sempurna pakaiannya. Selain itu, sopan-santun berpakaian menurut Islam telah menyatu dengan adat.
Orang yang sopan, pakaiannya akan sempurna, tidak bertelanjang dada, dan lututnya tidak terbuka, seperti dinyatakan dalam ungkapan:
Elok sanggam menutup malu
Sanggam dipakai helat jamu

Elok dipakai berpatut-patut
Letak tidak membuka aib
Orang Melayu sejak dahulu sudah mengenal mode, terbukti dengan adanya berbagai jenis pakaian, baik pakaian pria maupun wanita. Demikian pula perhiasan sebagai pelengkap berpakaian. Melayu mengenal penutup kepala bagi lakilaki yang disebut “tengkolok” atau “tanjak” dengan 42 jenis ikatan.
Pakaian daerah atau pakaian tradisonal Melayu bermacam-macam dan cara memakainya pun disesuaikan dengan keperluan. Cara berpakaian untuk ke pasar, ke masjid, bertandang ke rumah orang, atau ke majelis perjamuan dan upacara ada etikanya sendiri-sendiri. Sebagai intermezo, penulis sajikan beberapa ungkapan mengenai pakaian (Effendy, 1985):
Seluar panjang semata kaki
Goyang bergoyang ditiup angina
Kibarnya tidak lebih sejengkal
Pesaknya tidak dalam amat
Elok sanggam menutup malu
Kalau melangkah tidak menyemak
Kalau duduk tidak menyesak
Kaki diberi awan-awanan
Berkelingking berbenang emas
Bayang membayang pucuk rebung
Tabur bertabur tampuk manggis
Elok dipakai dalam majelis
Sanggam dipakai helat jamu
Patut bertempat nikah kawin
Peratama disebut teluk belanga
Tebuk leher bertulang belut
Cengkam dijalin menjari lipan
Buah baju tunggal-tunggalan
Kalau bulat menelur burung
Kalau bertangkai memudung petai
Atau bermata bagai cincin
Labuhnya sampai segenggam tangan
Lebar dapat kipas berkipas
Lapang tidak menyangkut ranting

Kedua kain tenun-tenunan
Bertabuh berkepala emas
Tabur berserak bunga hutan
Kepala pekat berpucuk rebung
Dipakai dalam helat jamu
Dalam mejelis yang patut-patut
Kalau dibuat kain samping
Kepala kain sebelah kanan
Atau membelit kepala belakang

Kalau dipakai labuh-labuhan
Kepala terletak di belakang
Seperti yang telah penulis ungkapkan pada bagian depan, Kerajaan Siak Sri Indrapura telah menetapkan cara berpakaian bagi para pejabat yang bekerja di balai (kantor) dan cara berpakaian rakyat yang datang ke balai dalam Babul Qawa‘id. Dari uraian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam pergaulan orang Melayu di Riau, kesopanan berpakaian tidak boleh diabaikan.
c. Adab dalam Pergaulan
Kerangka acuan adab dan sopan-santun dalam pergaulan adalah norma Islam yang sudah melembaga menjadi adat. Di dalamnya terdapat berbagai pantangan, larangan, dan hal-hal yang dianggap “sumbang”. Pelanggaran dalam hal ini menimbulkan aib besar dan si pelanggar dianggap tidak beradab.
Terdapat beberapa sumbang, yaitu sumbang dipandang mata, sumbang sikap, dan sumbang kata yang pada umumnya disebut “tidak baik”. Karakter anggota masyarakat dibentuk oleh norma-norma ini. Dengan demikian tercipta pola sikap dalam pergaulan, seperti sikap terhadap orang tua, terhadap ibu bapak, terhadap penguasa atau pejabat, terhadap orang sebaya, terhadap orang yang lebih muda, antara pria dan wanita, bertamu ke rumah orang, dalam upacara, dan sebagainya. Banyak ungkapan yang kita jumpai di dalam masyarakat Melayu yang digunakan sebagai tuntunan, di antaranya sebagai berikut (Effendy, 1985):
Guru kencing berdiri
Murid kencing berlari

Kalau menyengat kupiah imam
Akan melintang kupiah makmum

Berseloroh sama sebaya
Berunding sama setara

Bergelut di halaman
Berunding di rumah

Berbuat baik berpada-pada
Berbuat jahat jangan sekali

Yang patut dipatutkan
Yang tua dituakan
Yang berbangsa dibangsakan
Yang berbahasa dibahasakan
Kalau lepas ke halaman orang
Berkata dulu agak sepatah
Memberi tahu orang di rumah
Entah orang salah duduk
Entah orang salah tegak
Entah orang salah kain
Kalau betina turun di tangga
Surut selangkah kita dahulu
Jangan bersinggung turun naik
Kalau haus di kampung orang
Haus boleh minta air
Lapar boleh minta nasi
Tapi terbatas hingga di pintu
Sebelah kaki berjuntai
Sebelah boleh di atas bendul
Di mana bumi dipijak
Di situ langit dijunjung
Di mana air disauk
Di situ ranting dipatah
Karena begitu banyaknya ungkapan, maka tidak mungkin jika semuanya dikemukakan di sini. Yang jelas, dalam masyarakat Melayu Riau etika pergaulan sangat dipentingkan.
5. Penutup
Dengan kerangka rujukan “adat bersendikan syarak” adat-istiadat Melayu Riau tidak statis dan tidak menutup diri terhadap perkembangan zaman. Etika pergaulan orang Melayu Riau telah memberikan saham dalam pergaulan antarwarga Indonesia. Ajaran sopan-santun akhir-akhir ini telah diabaikan, sehingga kebiasaan ini perlu dipulihkan dengan cara-cara yang sesuai dengan keadaan sekarang, yakni dengan:
Menghidupkan dan menyebarluaskan ungkapan, pepatah, dan sebagainya yang mengandung adab sopan-santun melalui media cetak dan media massa.
Menerjemahkan dan menyebarluaskan pepatah, ungkapan, dan manuskrip yang mengandung ajaran-ajaran.
Menulis buku pelajaran yang mengajarkan adab sopan-santun dengan kerangka rujukan falsafah dan nilai yang terkandung dalam pepatah, ungkapan, pantun, dan sebagainya, mulai dari tingkat dasar.