Pages

Minggu, 19 Januari 2014

PLURALITAS MELAYU DALAM BENTANGAN SEJARAH

PUAK MELAYU DI INDONESIA kini hanya dipandang sebagai bagian kecil dalam konsep nusantara. Padahal, di masa jaya kerajaan Sriwijaya dengan wilayah takluk yang begitu luas, sebenarnya konsep ke-Melayuan itu sempat menaungi sebagian besar wilayah Indonesia di masa silam.

Namun, jejak-rekam keperkasaan Melayu (baca juga: Melayu Nusantara) kini berbekas dalam wujud wilayah geografis yang sempit dengan indikasi-indikasi masih adanya peninggalan adat-tradisi dan nilai-nilai budaya.

Menoleh ke latar belakang sejarah yang panjang, orang-orang Melayu Nusantara yang menghuni sebagian wilayah teritorial di Indonesia berasal dari ras Weddoide yang kini direpresentasikan melalui suku-suku asli yang ada di Riau, Palembang dan Jambi, seperti suku Sakai, Kubu dan Orang Hutan. Setelah itu, antara tahun 2500-1500 SM datanglah golongan pertama ras Melayu dari bangsa Proto-Melayu yang menyeberang dari benua Asia

ke Semenanjung Tanah Melayu terus ke bagian Barat Nusantara termasuk Sumatera. Di Riau, keturunan Proto-Melayu ini dapat dijumpai melalui suku asli Talang Mamak dan Suku Laut.

Gelombang kedua kedatangan ras rumpun Melayu ini sekitar tahun 300 SM yang disebut Deutro-Melayu. Kedatangan bangsa Deutro-Melayu ini memaksa bangsa Proto Melayu menyingkir sehingga ada yang menyingkir ke pedalaman dan ada pula yang berbaur dengan pendatang. Bangsa Deutro Melayu inilah yang menjadi cikal-bakal rumpun Melayu yang ada di sebagian wilayah nusantara.

Sementara Prof. S. Husin Ali, Guru Besar dari Universiti Malaya menngatakan bahwa pendatang pertama di Semenanjung diperkirakan berasal dari kelompok Mesolitik dan Neolitik (sering disebut Proto-Melayu) yang berasal dari daerah Hoabinh di Indocina. Perpindahan ke arah selatan itu dimulai kira-kira 3000-5000 tahun yang lalu dan kebudayaan mereka sering disebut kebudayaan Hoabinhiano. Kelompok orang-orang ini terdiri dari orang-orang bertubuh kecil dan kuat, berkulit hitam dan berambut lebat. Mereka menyebar ke arah selatan Semenanjung dan beberapa di antara mereka menyeberang ke Pulau Sumatera, sedangkan lainnya terus ke Selatan sampai ke Kepulauan Melanesia di Lautan Pasifik.

Antara abad VII-XIII pada masa jaya kerajaan Sriwijaya yang pada mulanya berpusat di Muaratakus (Kampar, Riau) kemudian berpindah ke Palembang (Sumsel), wilayah kekuasaannya menyebar di seluruh Sumatera, Selat Melaka dan Semenajung Tanah Melayu. Di ujung kekuasaan Sriwijaya yang kian melemah, salah seorang Dinasti Syailendra bernama Sang Sapurba meninggalkan kerajaan Sriwijaya untuk melakukan perjalanan sambil membangun pengaruh di kerajaan-kerajaan yang sudah ada. Sang Sapurba sampai di Kerajaan Tanjungpura (Kalimantan), Bintan (Riau Kepulauan), Kuantan (Riau Daratan) dan membina hubungan baik dengan mengawinkan putra-putranya dengan putri kerajaan yang dikunjunginya. Selanjutnya, Sang Sapurba mulai membangun Dinasti Melayu melalui kerajaan-kerajaan yang ada seperti Kerajaan Bintan, Tumasik (Singapura), Melaka, Kandis, Kuantan, Gasib, Rokan, Segati, Pekantua dan Kampar.

Di Kerajaan Bintan, seorang anak Sang Sapurba yang bernama Sang Nila Utama dikawinkan dengan putri Kerajaan Bintan yang kemudian dinobatkan menjadi raja. Sang Nila Utama pula yang membangun kerajaan Tumasik. Kerajaan Tumasik dengan raja terakhir, Prameswara saat diserang Kerajaan Majapahit, selanjutnya mendirikan Kerajaan Melaka.

Kerajaan Melaka akhirnya ditaklukkan Portugis. Muncullah kemudian Kemaharajaan Melayu dibawah kepemimpinan Sultan Mahmud Syah I yang berkedudukan di Bintan kembali merebut bekas-bekas taklukan Kerajaan Melaka.

Bentangan sejarah masa silam itu, memberikan gambaran bagaimana perkembangan puak Melayu di kawasan Nusantara yang dominan berada di kawasan Semenanjung Tanah Melayu dan pesisir Timur Sumatera. Di masa jaya Kerajaan Melaka, seorang Panglima Angkatan Lautnya yang sangat termasyhur, Laksemana Hang Tuah mengikrarkan semboyan yang sangat memuja kejayaan bangsa Melayu. Ikrar Hang Tuah itu berbunyi:
Esa hilang dua terbilang
Tak Melayu hilang di bumi
Tuah sakti hamba negeri

Perkembangan puak Melayu setelah masa jaya kerajaan-kerajaan Melayu senantiasa memberikan peluang bagi kaum pendatang untuk berasimilasi. Di abad ke-18, lima orang putera Upu Tenderi Burang Relaka dari Luwe mengembara di Kepulauan Riau. Kelima orang itu adalah Daeng Perani, Daeng Menambun, Daeng Marewa, Daeng Celak dan Daeng Kemasi yang bergabung dengan para putera Sultan Abdul Jalil Riayat Syah II menggulingkan Raja Kecil yang memerintah Kemaharajaan Melayu di Bintan. Inilah awal mulanya para pendatang Bugis secara turun-temurun ikut memerintah atau menjadi pembesar kerajaan Bintan.

Proses migrasi dari para pendatang yang ada di sekitar kawasan Melayu Riau baik di masa bermunculannya kerajaan-kerajaan Melayu maupun setelah masa kemerdekaan, makin terbuka bagi para pendatang. Proses perbauran atau asimilasi tak terhindarkan sebagai proses alamiah terbentuknya puak Melayu Baru. Proses yang sama berlangsung pula di kawasan Melayu terutama di Sumatera dan Kalimantan seperti Palembang, Deli (Medan), Jambi, dan Pontianak. Puak Melayu Baru inilah yang membentuk pluralitas (kemajemukan) Melayu sehingga orisinalitas Melayu sangat sulit ditemukan sejak dulu.

Bila pemahaman ‘putra daerah’ Melayu dimaksudkan asal-usul orang Melayu yang pertama mendiami bumi Nusantara ini, tentulah dari ras Weddoide, Proto-Melayu dan Deutro Melayu yang kini tersisa sebagai suku-suku asli. Tapi pada generasi Melayu Baru, amat sulit mencari orisinalitas Melayu karena pengaruh perbancuhan ras dan suku yang datang silih-berganti di kawasan-kawasan bersempadan (perbatasan).

Bila daerah Melayu-Riau dijadikan studi kasus perbancuhan orang tempatan (penduduk yang menetap lebih awal di suatu kawasan) dengan orang-orang pendatang, maka sebenarnya orang-orang Melayu Riau tersebar dan dipengaruhi sekurang-kurangnya 5 sub-kultur dari hasil asimilasi budaya tersebut.

Kelima sub-kultur yang berbancuh dengan kultur Melayu itu adalah: Pengaruh Bugis dengan wilayah sebaran di Riau Kepulauan dan Indragiri Hilir, Pengaruh Minangkabau (wilayah Kampar dan Taluk Kuantan, Kuantan-Singingi), Pengaruh Banjar (wilayah Indragiri Hilir), Pengaruh Mandahiling (wilayah Pasir Pangarayan, Rokan Hulu), Pengaruh Arab (wilayah Siak Sriindrapura, Pelalawan, Indragiri Hulu).

Dalam wacana ‘putra daerah’ di era Otoda, pluralitas Melayu dapat dijadikan pertimbangan untuk melakukan redefinisi yang lebih fleksibel. Pengakuan politis dan sosiologis bagi seseorang untuk disebut sebagai orang Melayu dapat dipertimbangkan pola Malaysia yang mempertegas definisi orang Melayu di dalam konstitusi yang menetapkan seorang Melayu dicirikan dengan penganut agama Islam, berbicara dalam bahasa Melayu dan mematuhi adat-istiadat Melayu.


Bagi Melayu Riau, definisi orang Melayu versi konstitusi Malaysia ini menjadi dilema tersendiri karena adanya pluralitas Melayu yang dikebat oleh jalinan sejarah yang panjang. Bila persyaratan ‘berbicara dalam bahasa Melayu’ dijadikan kasus, pertanyaan yang muncul adalah bahasa Melayu di daerah pengaruh kultur apa? Sebab, orang-orang Melayu di Kampar dan Taluk Kuantan misalnya, sehari-hari ternyata menggunakan bahasa ibu yang dialek dan langgamnya mirip bahasa Minangkabau. Begitu pula, orang Pluralitas Melayu dalam Bentangan SejarahMelayu yang ada di Tembilahan justru sehari-hari dominan berbahasa Banjar dan Bugis. Bisa jadi, orang Melayu di Riau Kepulauan dan Siak Sri Indrapura yang justru berbahasa Melayu yang juga digunakan dalam bahasa pergaulan sehari-hari di negara tetangga, Malaysia dan Brunei Darussalam, yang kelak dijadikan sebagai cikal-bakal bahasa Indonesia.

Dilema lain berkaitan dengan penggunaan adat-istiadat atau nilai budaya Melayu yang juga cukup majemuk. Tradisi yang berlaku dalam kehidupan masyarakat Melayu di daerah sebaran dan pengaruh 5 sub-kultur yang ada ternyata sangat berbeda. Sebutlah tradisi nikah-kawin, kelahiran anak, pemberian gelar adat atau pengangkatan pemuka adat ternyata sangat bervariasi di masing-masing daerah di 5 sub-kultur tadi.


Barangkali jadi menarik pernyataan Prof. Tan Sri Ismail Hussein, budayawan Malaysia yang terkenal dengan konsepnya ‘memperbesar bilik-bilik kebudayaan Melayu’. Dalam pandangannya, rumpun Melayu Nusantara harus dipandang sebagai kesatuan budaya Melayu makro. Dalam kaitan ini, orang Minangkabau, Jawa, Sunda, Bugis, Bali di Indonesia dapat dipandang sebagai rumpun Melayu dalam arti yang luas.

Pandangan Tan Sri Ismail Hussein ini bisa terinspirasi atas pluralitas Melayu Baru di Malaysia yang kini sangat berbancuh dengan para pendatang dari kelompok pribumi termasuk pendatang-pendatang dari Indonesia yang mengalir deras sejalan dengan pertarungan nasib dalam mencari kerja. Di dalam sensus penduduk Malaysia, ada kecenderungan para pendatang Indonesia dari berbagai variasi suku dan ras yang ada dipandang sebagai orang-orang Melayu. Apalagi sebagian di antara mereka juga sudah terbiasa berbahasa Melayu atau logat dan dialek Melayu baik akibat pergaulan sehari-hari atau proses nikah-kawin dengan orang-orang tempatan.

Kesulitan dalam membuat pengakuan sebagai orang Melayu ini, pernah dilansir Prof. S. Husin Ali, seorang Guru Besar pada Universiti Malaya dalam bukunya, Rakyat Melayu: Nasib dan Masa Depannya. Prof. Husin Ali memberi tamsilan, sebuah pertanyaan dapat diajukan, dapatkah seorang Cina Melaka (baba) yang berbicara dalam bahasa Melayu, menyanyikan lagu-lagu Melayu (dondang sayang), mengenakan sehelai sarung di rumah, makan dengan tangan (tanpa sendok atau sumpit), serta duduk bersila di atas lantai dan menikahkan anaknya menurut adat Melayu, dianggap sebagai orang Melayu?

Selanjutnya, Husein Ali menambahkan, dan bagaimana dengan seorang perwira Melayu yang memperistri seorang gadis berkebangsaan Inggris, di rumah berbicara dalam bahasa Inggris, makan di atas meja dengan menggunakan sendok dan garpu, minum bir, mengenakan piyama waktu tidur dan mengawinkan anaknya menurut cara Barat dan mengadakan resepsi di Hilton? Bukankah ini bertentangan dengan Baba Melaka tadi? Tak seorang pun meragukan bahwa ia seorang Melayu atau mempersoalkan asal-usulnya jika pada masa pensiunnya ia menjadi seorang politisi yang memperjuangkan hak-hak Melayu, tetapi memanfaatkan posisinya yang penting itu untuk memperoleh surat izin untuk dirinya sendiri atau untuk ditunjuk sebagai dewan pengurus dari suatu perusahaan asing dan pada akhirnya diangkat sebagai seorang Datuk atau Tan Sri. Semuanya itu bisa dicapai, meskipun dengan pergaulan dan cara hidup non-Melayu.

Prof. Husin Ali juga mempertanyakan bagaimana dengan imigran yang berasal dari berbagai daerah di persada Nusantara Melayu ini yang karena latar belakang sejarah dan sosial budaya menjadi orang Melayu? Minangkabau, Aceh, Bugis, Banjar dan sebagainya. Kebanyakan dari mereka tinggal di negeri ini (Malaysia) semenjak kecil tetapi juga terdapat pendatang-pendatang baru. Banyak di antara mereka yang hanya menggunakan dialek bahasanya sendiri dan bukan bahasa Melayu. Dengan kata lain, persyaratan bahasa tidak mereka penuhi. Apakah dengan ipsio facto ini mereka bukan orang Melayu dan karenanya tidak berhak atas hak istimewa yang diperuntukkan bagi orang Melayu? Kelompok mereka dapat dianggap sebagai bagian dari rumpun besar Melayu Indonesia. Jika kita berbicara mengenai kebudayaan, mereka harus dianggap sebagai orang Melayu. Tetapi ini menurut definisi sosial-budaya dan bukan menurut definisi hukum yang sah. Dalam konstitusi (Malaysia) tidak ada pengakuan bahwa bahasa Jawa, Minangkabau dan Aceh masih berhubungan dengan bahasa Melayu.

Barangkali, konsep pluralitas Melayu menjadi penting untuk memperkecil penyempitan wawasan kebangsaan menurut ras atau suku secara mikro yang selalu ditumpangkan atas nama ‘putra daerah’. Bisa jadi, arogansi ras yang pernah diagung-agungkan Hitler dengan bangsa Aria di masa lalu justru makin memecah belah rasa kesatuan dan persatuan antar bangsa-bangsa dunia. Lebih-lebih lagi, tak ada sebenarnya dominasi suatu ras atas ras lain karena sesungguhnya semua bangsa-bangsa dunia pada mulanya adalah satu: we are the world.

0 komentar: